Terkait Laporan Terhadap Kepsek, Ketua SMSI Samosir Beri Keterangan di Mapolres

Ketua SMSI Samosir Tetty Naibaho, memberikan keterangan resmi kepada penyidik di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Selasa (22/4/2025).

topmetro.news, Samosir – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Samosir Tetty Naibaho, memberikan keterangan resmi kepada penyidik di Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir, Selasa (22/4/2025), didampingi 2 pengurus SMSI Samosir, Pangihutan Sinaga dan Hotman Siagian.

Keterangan tersebut diberikan sehubungan dengan laporannya terhadap Kepala SD Negeri 15 Ambarita Nurbetty Sitanggang, yang mengirim surat kepada redaksi topmetro.news berisi permintaan ralat terhadap suatu pemberitaan.

Tetty menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pers.

Ia menyebut, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak dikenal istilah ‘hak ralat’. Yang diatur secara hukum adalah hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

Hotman menambahkan, ketentuan mengenai hak jawab ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, khususnya pada Pasal 1, yang menyebut: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Masih dalam peraturan yang sama, Pasal 2 menegaskan bahwa: Hak jawab dilaksanakan oleh pihak yang dirugikan melalui penyampaian secara tertulis kepada penanggung jawab media yang memuat pemberitaan.

Dengan demikian, kata Hotman, surat permintaan ‘ralat’ tidak sesuai dengan peraturan tersebut, karena tidak menggunakan istilah atau mekanisme yang diakui secara resmi dalam dunia jurnalistik.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam surat yang dikirimkan Nurbetty Sitanggang, karena dalam surat itu ia mencantumkan profesinya sebagai pekebun/petani, bukan sebagai guru PNS dan Kepala Sekolah.

Padahal, secara resmi dan terbuka, publik mengetahui bahwa Nurbetty Sitanggang adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 15 Ambarita, Kecamatan Simanindo.

Senada dengan Hotman, Pangihutan menilai tindakan ini sebagai bentuk manipulasi identitas yang tidak etis dan dapat menyesatkan penerima surat, dalam hal ini pihak redaksi media.

Ia menambahkan, jika seseorang merasa dirugikan atas sebuah berita, maka sesuai UU Pers dan peraturan Dewan Pers, berhak mengajukan hak jawab. “Tapi harus dengan identitas yang jelas dan benar,” sebutnya.

Ditambahkan Pangihutan, hal ini bertujuan memberikan edukasi hukum, terutama kepada pejabat publik agar memahami hak dan kewajiban dalam ekosistem pers.

Ia juga menyebut bahwa manipulasi profesi dalam korespondensi resmi dapat berpotensi sebagai pelanggaran etik ASN, karena menyangkut transparansi dan integritas.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik Polres Samosir tengah menelusuri lebih lanjut apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau administrasi dalam kasus ini.

Seluruh pengurus SMSI Samosir berharap seluruh pihak, baik dari kalangan pemerintah, pendidik, maupun masyarakat umum, dapat memahami bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan dijaga bersama.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment